Peraturan Perpustakaan di Sekolah

Perpustakaan di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal memiliki peraturan-peraturan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik. Peraturan-peraturan ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan dan kualitas pelayanan perpustakaan, serta menjaga aspek keamanan dan kenyamanan pengguna. Berikut adalah beberapa peraturan perpustakaan SUPM Negeri Tegal:

1. Waktu Operasional Perpustakaan

Perpustakaan di SUPM Negeri Tegal memiliki jadwal waktu operasional yang tetap. Waktu operasional ini biasanya disesuaikan dengan jadwal kegiatan sekolah dan dapat berbeda-beda pada setiap hari atau pada hari-hari tertentu, tergantung pada kebijakan sekolah. Pengguna perpustakaan diharapkan untuk mematuhi jam buka dan jam tutup perpustakaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Keunggulan Perpustakaan di Sekolah

2. Tata Tertib Penggunaan Fasilitas

Pengguna perpustakaan di SUPM Negeri Tegal diharapkan untuk menjaga kebersihan dan kerapihan fasilitas perpustakaan. Hal ini mencakup meletakkan kembali buku-buku yang telah dipinjam ke tempat semula setelah digunakan, tidak merusak atau mencoret-coret buku, serta tidak merusak atau mengganggu fasilitas perpustakaan lainnya seperti komputer, kursi, meja, dan lain sebagainya.

3. Ketertiban dan Keheningan

Untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengguna perpustakaan diharapkan untuk menjaga ketertiban dan keheningan di dalam ruangan perpustakaan. Hal ini bertujuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan siswa dapat fokus dalam membaca dan belajar. Pengguna diharapkan untuk berbicara dengan suara pelan dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi pengguna lainnya.

4. Larangan Merokok dan Konsumsi Makanan dan Minuman

Merokok, mengonsumsi makanan, dan minuman tidak diperbolehkan di dalam ruangan perpustakaan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan, serta mencegah terjadinya kerusakan atau pencemaran terhadap koleksi buku dan fasilitas perpustakaan lainnya.

Baca Juga : Tentang Universitas

5. Penggunaan Fasilitas Komputer dan Internet

Penggunaan fasilitas komputer dan akses internet di perpustakaan harus dilakukan dengan bijaksana. Pengguna diharapkan untuk menggunakan komputer dan internet untuk keperluan belajar dan riset, serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan etika dan norma-norma yang berlaku.

6. Peminjaman dan Pengembalian Buku

Peminjaman dan pengembalian buku harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh perpustakaan. Pengguna diharapkan untuk membaca dan memahami ketentuan peminjaman buku, termasuk batas waktu peminjaman, prosedur perpanjangan pinjaman, serta sanksi bagi pengguna yang terlambat mengembalikan buku.

7. Larangan Mengubah Tata Letak dan Koleksi Buku

Pengguna tidak diperkenankan untuk mengubah tata letak buku atau koleksi di rak-rak perpustakaan tanpa seizin pustakawan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan sistem penataan buku yang telah ditetapkan, sehingga memudahkan pengguna lain dalam mencari dan mengakses buku yang dibutuhkan.

8. Penyalahgunaan Fasilitas

Selain itu, pengguna yang terbukti melakukan penyalahgunaan fasilitas perpustakaan juga dapat dikenai sanksi seperti denda, pembatasan akses, atau bahkan pembekuan keanggotaan perpustakaan, tergantung pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola perpustakaan.

9. Penggunaan Ruang Khusus

Beberapa perpustakaan mungkin memiliki ruang khusus untuk kegiatan tertentu, seperti ruang baca kelompok atau ruang multimedia. Pengguna perpustakaan diharapkan untuk menggunakan ruang tersebut sesuai dengan fungsinya dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di ruang tersebut.

10. Kewajiban Mengikuti Panduan dan Arahan Pustakawan

Pustakawan memiliki peran penting dalam mengelola perpustakaan dan membantu pengguna dalam memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Oleh karena itu, pengguna perpustakaan di SUPM Negeri Tegal diharapkan untuk mengikuti panduan dan arahan yang diberikan oleh pustakawan dengan baik dan penuh tanggung jawab.

11. Penegakan Aturan

Penegakan aturan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keteraturan dan kelancaran operasional perpustakaan. Pihak pengelola perpustakaan bertanggung jawab untuk memberlakukan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan memberikan sanksi kepada pengguna yang melanggarnya.

12. Peninjauan dan Penyempurnaan Aturan

Peraturan-peraturan perpustakaan dapat ditinjau dan disempurnakan secara berkala sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan perubahan kondisi lingkungan. Partisipasi dari berbagai pihak, termasuk pengguna perpustakaan, dalam proses peninjauan dan penyempurnaan aturan sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan perpustakaan yang lebih baik.

Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan perpustakaan di Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana pembelajaran yang mendukung kegiatan akademis dan pengembangan diri siswa. Selain itu, pengguna perpustakaan juga diharapkan untuk menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan dan kualitas pelayanan perpustakaan dengan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.